SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:—————————————————————-
Nama : SITI MAESAROH binti SUPARMAN
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya/6 Februari 1987
Umur : 30 Tahun
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Jl. Karimata No. 11, Rungkut, Kota Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Untuk Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA;————————————————-
Dalam hal ini memilih tempat domisili (domicile) pada kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasanya kepada:————————
Nama : MUHAMMAD HUSEIN ASYHARI, S.H., M.H.
Tempat Tanggal Lahir : Surabaya/ 02 Januari 1989
Umur : 28 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Alamat Kantor : Kantor Advokat MHA & Associates, Advocates & Legal Consultant, Office: Jl. Medokan Asri Utara XI MA3 Blok N-7 Perum YKP, Surabaya/60295
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Pendidikan : S2
Nomor Induk KTPA : 15.02201
Untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA;———————————————
————————————————-KHUSUS—————————————————–
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan mendampingi PEMBERI KUASA dalam perkara perdata Gugatan Perceraian sebagai Penggugat di Pengadilan Agama Surabaya;————————————————————————
Melawan;—————————————————————————————————
Nama : Jhoni bin Adrian
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya/7 Februari 1986
Umur : 31 Tahun
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Jl. Jambu No. 12, Rungkut, Kota Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Untuk itu, yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan-persidangan di Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Mahkamah Agung RI, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim (mediasi), pejabat-pejabat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan-permohonan yang perlu, gugatan-gugatan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperluhkan, mengajukan gugatan balasan (rekopensi), meminta pelaksanaan putusan (eksekusi), dan dapat melakukan segala upaya yang dianggap perlu sehubungan dengan menjalankan kuasa demi kepentingan PEMBERI KUASA perdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium), hak retensi dan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.
Surabaya, 1 Juni 2017
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
SITI MAESAROH binti SUPARMAN MUHAMMAD HUSEIN ASYHARI, S.H., M.H.